Tok! MA Tolak PK Moeldoko Terhadap Demokrat

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta  – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Masalah ini terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip VIVA dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Putusan PK tersebut membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu pun kandas.