Tahanan Anak Diancam Usai Luka-luka Dianiaya Brimob, Orang Tua: Disuruh Ngaku Kejedot Tembok
- Antara FOTO.
Sidrap – Jufri, orang tua MM, remaja berusia 16 tahun yang ditahan di Polsek Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, karena kasus perkelahian, mengaku anaknya dianiaya seorang anggota Brimob inisial Brigpol AA.
Jufri menyebut jika tindakan penganiayaan itu tak dilakukan sendiri oleh oknum Brigpol AA. Sebab, saat penganiayaan itu juga turut disaksikan seorang perwira polisi berpangkat AKBP berinisial S.
Usut punya usut, perwira polisi itu merupakan Kabag Sumda Polres Sidrap AKBP S yang juga merupakan ipar dari Brigpol AA. Ia ikut serta dalam penganiayaan terhadap MM karena anaknya terlibat perkelahian dengan MM.
Jufri menjelaskan, bahwa penganiayaan di sel tahanan itu bermula saat putranya MM telah terlibat perkelahian dengan anak perwira polisi AKBP S yang juga keponakan Brigpol AA. Setelah perkelahian itu terjadi, MM pun diamankan bersama empat rekannya di Polsek Maritengngae.
Setelah diamankan di sel tahanan, Brigpol AA dan AKBP S mendatangi Polsek Maritengngae dan langsung melakukan penganiayaan terhadap MM. Setelah menganiaya, Brigpol AA kemudian mengancam MM agar aksi penganiayaan itu tidak diributkan.
"Jadi anak saya dipukul dua kali kemudian diancam agar tidak diributkan kalau sudah dipukuli. Disuruh saja mengaku kalau luka-luka itu karena terbentur ditembok," kata Jufri menceritakan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Setelah kejadian itu, MM akhirnya bercerita kepada orang tuanya hingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel. Hanya saja, laporan polisi tidak ada tindak lanjut selama dua bulan.
Jufri mengaku telah memeriksa laporannya di Polda, namun kasus itu telah dialihkan ke Polres Sidrap, tempat kejadian perkara. Selain itu, kata Jufri, proses visum yang dilakukan di Polda juga memakan waktu lama. Bahkan setelah dilimpahkan ke Polres belum ada hasilnya.
"Saya diberitahu bahwa berkasnya sudah dilimpahkan ke Polres Sidrap karena TKP-nya berada di sana. Terus hasil visum yang sudah saya lakukan di sana saya pertanyakan di Polres juga karena lambat," ujarnya
Dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit, kata Jufri, terlihat ada luka pembengkakan di bagian kepala putranya akibat hantaman. "Setelah visumnya keluar, dan terlihat ada pembengkakan di bagian belakang kepala," kata dia.
Jufri pun merasa bingung dengan lambannya proses hukum terhadap oknum Brimob AA. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporannya. Jufri pun mengambil langkah selanjutnya dengan mengadu ke Mabes Polri.
"Sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan. Kami juga tidak menerima SP2HP, dan tidak mendapatkan tanggapan atas panggilan telepon kami. Karena itu, kami memutuskan untuk melapor ke Mabes Polri," kata dia.
Setelah melapor ke Mabes, akhirnya ada respon. Pihak Mabes koordinasi Polda Sulsel dan Polres Sidrap agar kasus itu segera ditangani. Namun, lagi-lagi Polres Sidrap dinilai lamban karena sampai saat ini belum juga membuat Berita Acara Pelaporan (BAP).
"Setelah melapor ke Mabes akhirnya Humas merespon. Kami akhirnya bertemu dengan Kanit yang menangani kasus ini. Tapi sampai saat ini, belum ada BAP yang dilakukan. Kami juga meminta klarifikasi mengenai perkembangan kasus ini. Tapi sampai detik ini, belum ada kejelasan," terang Jufri
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis mengatakan jika saat ini kasus itu tengah ditangani dan bukti visum yang dilampirkan korban masih didalami dengan koordinasi pihak dokter Rumah Sakit.
"Sementara ditangani. Penyidik juga masih koordinasi ke RS terkait hasil visumnya. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kita konfirmasi apakah luka itu berkaitan dengan kejadian atau luka lama," ungkap Muhalis saat dikonfirmasi terpisah.
Muhalis juga mengaku tak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut. Sebab, dirinya belum mendapat bukti kuat terkait dugaan penganiayaan itu.
"Saya belum bisa bicara soal itu. Karena bukti seperti rekaman CCTV belum diperoleh," ungkapnya