KPK Pecat Petugas Rutan yang Maksa Istri Tahanan Video Call Sex

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan berinisial M, pelaku pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Kabar tersebut pun dibenarkan Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris. 

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi awak media, Senin, 11 September 2023.

Dia menjelaskan, tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK itu menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku. Tindakan yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual. 

Apalagi, petugas rutan itu bahkan sempat menunjukan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan berinisial B. 

Dalam putusan Dewas KPK, terungkap perilaku si petugas berinisial 'M' yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call. 

Beberapa kali M juga mengajak sang istri tahanan menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu ditolak. 

Dewas KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang adalah istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M. Petugas Rutan KPK tersebut mengakui perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B.

KPK sebelumnya menyatakan sudah memberikan sanksi tegas kepada petugas rutan yang diduga melecehkan istri tahanan. Sanksi tegas itu berupa sidang etik kepada oknum pegawai tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Ali menyampaikan terungkapnya dugaan pelecehan yang dilakukan pegawai rutan berdasarkan laporan masyarakat pada Januari 2023.

"Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023," kata Ali.