Ketua PDIP Sumut Digeruduk Kadernya

Kader saat menyampaikan orasinya di Kantor DPD PDIP Sumut
Sumber :
  • B.S Putra

Terungkapnya, diduga ada keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. 

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.