Bea Cukai Sita 1,85 Kg Shabu Asal Malaysia

Barang bukti shabu-shabu yang disita di Kebon Jeruk
Sumber :
  • VIVAnew/Aries Setiawan

VIVAnews - Penyelundupan shabu-shabu dari Malaysia ke Indonesia masih marak. Barang haram tersebut biasanya dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi laut.

Seperti terjadi siang tadi, shabu-shabu seberat 1,85 kilogram (kg) dibawa masuk ke  tanah air melalui pelabuhan Dumai, Riau, Rabu 14 Juli 2010. Shabu-shabu tersebut dibawa oleh lelaki berinisial Sofd yang berumur 20 tahun dari Malaysia.

Diperkirakan, harga shabu-shabu tersebut mencapai Rp3,7 miliar. "Tersangka adalah pria asal Medan. Ia berupaya menyelundupkan 1,85 kilogram shabu-shabu ke Indonesia melalui pelabuhan di Dumai, Riau," ujar Kepala Seksi PP Bea Cukai Dumai, Hari Prijandono, kepada VIVAnews.

Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, Sofd menumpang Fery Indomal Express I dari Malaka, Malaysia.

"Pelaku menyembunyikan shabu-shabu tersebut di dinding palsu travel bag sebanyak dua bungkus. Jadi, kedua bungkusan itu berisi shabu-shabu seberat 1,85 kilogram," katanya.(umi)

Laporan: Ali Azumar | Riau