KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Malam Ini, Tangan Diborgol

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Kamis, 12 Oktober 2023. SYL diketahui salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, SYL tampak dijemput paksa KPK malam ini. Saat tiba, dia mengenakan jaket hitam dan kemeja berwarna putih.

Wajah SYL tampak tertunduk mengenakan topi berwarna hitam. SYL mengenakan kacamata dan masker berkelir putih. Tampak tangan SYL juga dibogol. Tak ada pernyataan saat ditanya awak media yang menunggu di KPK.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Photo :
  • ANTARA Foto

SYL dikawal oleh petugas KPK. Politikus Nasdem itu pun langsung digelandang lantai dua KPK.

KPK sebelumnya mengumumkan mantan Mentan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan. Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

SYL dan dua tersangka itu diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. KPK juga menduga ketiga itu menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. 

Meski ditetapkan sebagai tersangka, SYL melawan KPK dengan mengajukan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.