MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 21 Tahun dan 25 Tahun

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 itu, Arkaan Wahyu Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Selain itu, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi pun juga ditolak. Melisa meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, Permohonan Pemohon kehilangan objek. "Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan tidak perimbangan dipertimbangkan," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.