Kontras: Menhan dan Muladi Tak Berhak Menilai

Sumber :

VIVAnews - Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono dan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional, Muladi sepakat bahwa kasus Mei 1998, kasus Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, pernyataan kedua petinggi itu tidak pada tempatnya.
 
"Undang Undang Hak Asasi Manusia tak memberi kewenangan pada Menteri Pertahanan dan Gubernur Lemhanas untuk memberikan penilaian," kata Usman kepada VIVAnews, Kamis 18 Desember 2008.

Undang Undang, kata Usman, hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk memutuskan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat. "Saya berpendapat Komnas HAM paling punya kewenangan untuk itu," kata Usman.

Dalam Seminar bertajuk 'HAM dan Pertahanan Negara' di Ruang Bhineka Tunggal Ika, Departemen Pertahanan, Jakarta, Kamis 18 Desember 2008, Muladi mengatakan penyelesaian kasus Mei 1998 dan Semanggi dilakukan dengan pendekatan hukum pidana. Jika dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, harus dibuktikan ada serangan terhadap penduduk sipil yang sifatnya sistematis dan meluas.

Sementara Menteri Juwono mendasarkan argumentasinya pada temuan tim pencari fakta dan Dewan periode 1999-2004. Juwono juga mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya hak untuk menggunakan kekerasan negara atas nama keselamatan negara, dan tak bisa dianggap melakukan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Kasus Mei 1998 Diklaim Bukan Pelanggaran HAM