Dua Bulan DPO, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang

Dua Bulan DPO, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Jateng
Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

Garut  - Yolanda, mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir. Kejaksaan Negeri Garut menangkap tersangka di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin 20 November 2023.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 1,36 Miliar lebih.

Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Jateng

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

" Modus operandinya tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga (mark-up) belanja barang, " ujarnya, Selasa 21 November 2023.

Dalam proses perkara dugaan korupsi oleh mantan Kades Banjarsari, kejaksaan Negeri Garut telah memeriksa 83 saksi. Para saksi terdiri dari perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, Bank BJB, Kader Posyandu, Ketua RT dan RW, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kantor KPPN, Pelaksana Kegiatan, Pendamping Desa, Pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, serta 2 orang Ahli Auditor dan Ahli Regulasi Kebijakan Peraturan Pemerintah.

"Semua kami periksa dalam Kaitan kasus mantan kepala Desa Banjarsari Bayongbong, " ungkap Jaya.

Dua Bulan DPO, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Jateng

Photo :
  • Diki Hidayat (Garut)

Lanjut Jaya untuk kepentingan proses penyidikan Tersangka Yolanda telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai 20 November 2023 hingga 9 Desember 2023. Yolanda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Tersangka terancam pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar, " pungkasnya.