Pelapor Cabut Laporan, Polri Sebut Kasus 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung Jalan Terus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Polisi mengatakan bakal tetap memproses kasus 'bajingan tolol', dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung, meski pelapor mengaku bakal mencabut laporannya.

"Penyidikan tetap jalan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia berdalih ada pertimbangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Polri tetap melanjutkan kasus itu. Salah satu alasannya lantatan kasus itu bukan delik aduan.

Meski begitu, eks Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri ini tak menjawab saat ditanya laporan yang dicabut salah satunya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia cuma membenarkan ada laporan yang dicabut.

"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan. Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung akan dicabut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Hal itu dibenarkan oleh perwakilan tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing. Kata dia, salah satu alasan hendak mencabut laporan lantaran pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Joko Widodo lama-lama terbukti kebenarannya. 

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," ucapnya kepada wartawan, Selasa 28 November 2023.

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, pengamat politik Rocky Gerung sempat melontarkan kalimat menohok untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sehingga berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Hal tersebut diketahui lewat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Bareskrim Polri.

"Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Oktober 2023.