Laporan Serikat Karyawan Garuda Soal Pemotongan Iuran Ditolak Polisi
- dok Polri
Jakarta- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menolak laporan dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) terkait tindak pidana berupa dugaan penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat. Laporan diketahui diajukan pada Rabu, 20 Desember 2023 terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra.
"Iya (tidak diterima), diarahkan untuk membuat dumas (pengaduan masyarakat)" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Jumat 29 Desember 2023.
Adapun laporan diajukan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda, Dwi Yulianta dengan ditemani kuasa hukumnya, Tomy Tampatty. Kata Dwi, manajemen Garuda Indonesia telah menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga sepihak yang biasa dilakukan dari gaji karyawan tiap bulan per 27 November 2023.
Atas hal itu, kuasa hukum Sekarga, Tomy Tampatty menilai adanya dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkara ini sebagaimana dalam Pasal 28 Juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
"Patut diduga ini bagian dari menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja. Jadi ketika distribusi iuran itu disetop, otomatis Serikat Pekerja akan mati suri," ucap Tomy.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Hal itu dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menjabarkan, laporan ke Polda Metro Jaya telah dilakukan Jumat kemarin. yang telah dicatat dengan No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik.
Terkait, laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan pihak terlapor ke publik pada Rabu 20 Desember 2023.
“Upaya hukum yang ditempuh oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi beliau sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum,” ujar Petrus dikutip dari keterangannya, Minggu 24 Desember 2023.
“Sebagai pimpinan Perusahaan, pribadi maupun representasi Perusahaan atas laporan tindak pidana kejahatan yang disebut-sebut dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta yang dalam hal ini diwakilkan oleh Pengacaranya yaitu Sekarga Tommy Tampatty,” tambahnya.