Dilaporkan ke Bawaslu, Kemhan: Kami Telah Beri Penjelasan dan Sanksi Admin Medsos
- Antara
Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI buka suara terkait adanya pelaporan ke Bawaslu RI. Laporan itu terkait akun X Kemhan RI yang mencuit tagar salah satu paslon yang dianggap telah melanggar aturan pemilu.
Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengatakan bahwa Kemhan mengapresiasi adanya pelaporan tersebut seraya menegaskan pihaknya sudah memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi terhadap personel agar lebih teliti. Ia menegaskan, laporan itu memang sudah diwadahi dalam mekanisme penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan kembali bahwa hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan admin dalam memencet tagar pilihan yang muncul di X (suggested tags) dan kesalahan telah segera diperbaiki oleh admin,” ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengatakan keliru jika ada pihak yang menyatakan bahwa tagar tersebut telah ditayangkan berjam-jam pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sejak ditayangkan pertama kali.
“Kami telah melakukan evaluasi dan penekanan ulang kepada seluruh administrator platform medsos Kemhan untuk lebih berhati-hati dalam proses publikasi,” kata dia.
Adapun Edwin mengungkapkan bahwa personel Kemhan yang saat itu bertugas sebagai administrator, telah diberikan sanksi administratif berupa teguran keras. “Karena kurang berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Edwin.
“Sesuai penekanan dari Sekjen Kemhan RI bahwa selama gelaran rangkaian Pemilu 2024, seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas,” lanjutnya.