Keluarga Remaja Pembunuh Sekeluarga di Penajam Paser Utara Diusir dari Kampung, Rumah Dihancurkan

Proses penghancuran rumah JND yang merupakan pembunuh keji di PPU yang masih berusia 17 tahun.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Kaltim – Keluarga remaja pembunuh satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) berinisial JND (17) diusir dari kampungnya. Pengusiran itu dampak dari kemarahan keluarga korban dan masyarakat yang menilai pembantaian yang dilakukan JND sangad sadis dan tidak bisa diterima di masyarakat.

Selain diminta pergi, warga juga meminta rumah pelaku untuk dihancurkan. Hal itu buntut dari emosi warga yang sebelumnya hendak membakar rumah pelaku.

Sekretaris Camat Babulu, PPU, Sajiran mengatakan keluarga pelaku dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan. Rumah pelaku yang terdiri dari dua bangunan dan satu bengkel diratakan dengan tanah dan penghuninya harus keluar dari kampung, tepatnya di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sudah ada mediasi sebelumnya, dihadiri kepolisian dari Polsek, tokoh masyarakat, warga terdekat dan masing-masing keluarga. Keputusannya, rumah pelaku diratakan dengan tanah. Supaya tidak meninggalkan trauma untuk warga sekitar terutama keluarga korban,” katanya.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto saat rilis kasus pembunuhan

Photo :
  • Ist

Tidak hanya rumah pelaku, rumah korban juga akan dibongkar dan diratakan dengan tanah. Keputusan itu juga diputuskan oleh keluarga korban. Namun pembongkaran rumah korban akan dilaksanakan setelah 40 hari terhitung sejak hari pertama kematian para korban.

“Nanti setelah 40 hari, baru rumah korban juga akan diratakan,” sambungnya.

Pembongkaran rumah keluarga JND dilakukan menggunakan alat berat milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Babulu sekira pukul 11.45 Wita, Sabtu (10/2/2024). Sebelum diratakan, kakak JND yaitu AN disilahkan mengamankan barang-barang berharga miliknya dan dipindahkan keluar dari Babulu. Sebelumnya AN juga telah meminta maaf pada keluarga korban dan masyarakat karena kesalahan fatal yang diperbuat sang adik.

“Sebelum diratakan, barang-barang berharga sudah diamankan dan dipindahkan ke luar PPU. Selanjutnya masalah tanah yang ditinggalkan akan diurus nanti. Kesepakatan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf dari keluarga pelaku,” paparnya.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan AN telah menandatangani surat persetujuan pindah dan perobohan rumah miliknya berdasar kesepakatan. Di rumah itu pelaku (JND) hanya tinggal berdua dengan AN. Sementara ayah ibunya tinggal di luar Kabupaten PPU. “Kesepakatan itu ditandatangani kakak pelaku,” singkatnya.

Sementara itu kondisi di lapangan, proses pembongkaran dijaga ketat pihak polsek, polres dan koramil.

Sebelumnya, JND dengan sadis membantai satu keluarga yang terdiri dari  WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku istri WL, serta tiga anak yakni RJ (15), VD (12) dan ZA (2,5), pada, Selasa (6/2/2024) sekira pukul 01.30 Wita.

Satu keluarga ini ditemukan tewas dengan luka bacokan dalam rumah mereka. Setelah terjadi pembunuhan, pelaku juga diduga tega memerkosa dua korban yaitu SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa. Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan memicu amarah di masyarakat.