Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang terkait Dugaan TPPU, Ada Tanah hingga Uang Rp271 Miliar
- Humas Polri
Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia merinci, ada 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Totalnya seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar. Selanjutnya, disita juga tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar. Kemudian disita pula sejumlah uang di rekening Panji Gumilang.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Pihak Korps Bhayangkara kini tengah menunggu jaksa memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut dari materiil maupun formil. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa maka tersangka dan barang bukti bakal diserahkan untuk disidang. Tapi, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa maka polisi harus kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.