KPK Tahan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli Rutan

Para tersangka pungli KPK resmi ditahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang tersangka terkait dengan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Bahkan, belasan orang tersebut langsung ditahan.

Berdasarkan pantauan, ke-15 itu terlihat dibawa masuk ruangan konferensi pers gedung merah putih KPK dengan mengenakan rompi oranye. Mereka tertunduk lesu ketika mengenakan rompi oranye.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa dari 15 orang tersangka pungli Rutan KPK itu, salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Asep menuturkan bahwa para tersangka pungli Rutan KPK selain Achmad Fauzi yakni Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wadoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto.

"Tersangka AF dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Asep.