Bandel, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Akhirnya Diberi Sanksi

Petugas satpol pp kabupaten tangerang memberikan sanksi teguran pada tempat hiburan malam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kabupaten TangerangSebanyak 7 Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, didapati melanggar Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional restoran, rumah makan dan jasa hiburan yang diberlakukan selama bulan Ramadan.

Alhasil, sejumlah tempat hiburan yang berada di Kecamatan Cikupa dan Panongan ini diberikan sanksi berupa surat teguran oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan usaha tempat hiburan itu didapati masih beroperasi saat pihaknya tengah melakukan patroli penerapan Surat Edaran jam operasional selama Ramadan. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada 7 tempat hiburan malam tersebut.

"Sebagai langkah awal, kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan. Tujuh tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," katanya pada Rabu, 20 Maret 2024.

Petugas satpol pp kabupaten tangerang memberikan sanksi teguran pada tempat hiburan malam

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Ia meminta agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan, untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan dan bisa mematuhi surat edaran tersebut.

"Kami minta untuk bisa mematuhi aturan yang ada. Nantinya bila masih ditemukan membandel, maka akan kami tindak lanjut dengan penyegelan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan.

“Khususnya, terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Diketahui, dalam aturan Surat Edaran tersebut untuk rumah makan dan restoran diperbolehkan beroperasi mulai 15.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, yang mana turut diminta untuk memasang tirai atau penghalang selagi belum memasuki waktu berbuka puasa. Lalu, untuk jasa hiburan diminta untuk tutup sementara waktu selama bulan Ramadan.