KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

JakartaKPK saat ini telah memberikan tenggat waktu untuk para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan miliknya, bahkan kini telah menyisakan tiga hari saja untuk melaporkan LHKPN. Tetapi, KPK ungkap masih ada enam menteri dan tiga wakil menteri yang tercatat belum melaporkan LHKPN periode 2023.

"Sementara ini sampai dengan jam 2 tadi siang dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wamen yang belum lapor LHKPN. Itu posisi di jam 2 tadi," ujar Direktur LHKPN KPK, Isnaini di gedung merah putih KPK, Kamis 28 Maret 2024.

Tak hanya itu, Isnaini menjelaskan bahwa untuk level gubernur masih ada empat orang yang belum lapor LHKPN. Sementara, untuk Pejabat (Pj) Gubernur tercatat masih ada lima orang yang belum lapor.

Isnaini mengatakan ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Dari (407.366) ini yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 penyelenggara negara," kata dia.

Kemudian tercatat juga, untuk setingkat MPR/DPR merupakan instansi yang mempunyai persentase paling rendah dalam melaporkan LHKPN. Bahkan, sampai hari ini baru 29,55% wajib lapor di MPR/DPR yang melaporkan LHKPN terbaru.

"Dari 92,18% itu kalau memang kita breakdown per instansi yang tingkat kepatuhan paling rendah memang harus kita ini adalah legislatif pusat. Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR/DPR/DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor," ucapnya.

Ilustrasi jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Sedangkan yang paling tinggi tingkat kepatuhannya adalah eksekutif, sekitar 94,49%," sambung Isnaini.

Diketahui, penyelenggara wajib melaporkan LHKPN terbaru kepada KPK. Batas akhir untuk melaporkan LHKPN terbaru hingga Minggu 31 Maret 2024 untuk LHKPN periode 2023.