Tim Hukum Anies-Muhaimin: Banyak Saksi Mundur Sebelum Sidang di MK, Kades hingga Petugas Pemilu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin), Ari Yusuf Amir menyebut ada sejumlah saksi yang mundur sebelum memberikan keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024. Menurut dia, saksi tersebut terdiri dari Kepala Desa hingga petugas pemilu 2024 kemarin.
Ari menjelaskan bahwa saksi yang mengundurkan diri berjumlah 10 orang. Saksi itu juga bahkan ada yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Jawa Tengah.
"Ada 10 saksi kita yang mengundurkan diri. Ada 5 yang mengundurkan diri sebelum mulai sidang MK," ujar Ari kepada wartawan Senin, 1 April 2024.
Ari juga mengklaim bahwa lima orang saksi diantaranya mundur ketika sidang sengketa hasil pilpres di MK tengah berlangsung. Mereka mundur dengan sejumlah alasan, salah satunya takut dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada 5 yang baru mengundurkan diri ketika sidang berlangsung. Terdiri dari Riau 1 PNS (khawatir dipecat), dari Sulawesi ada 1 Kepala Desa (takut jabatan diusut), Jawa Timur 3 orang terdiri dari kiai, pengasuh ponpes dan pimpinan pengasuh santri (takut intimidasi)," tutur Ari.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin. Adapun, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Tim Hukum kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan kubu AMIN selaku pemohon I membawa 7 ahli dan 11 saksi pada sidang sengketa Pilpres kali ini.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo dalam sidangnya di Gedung MK pada Senin, 1 April 2024.
Berikut merupakan 7 ahli dari pemohon I yang dibawa kubu AMIN:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Senior, Faisal Basri
3. Ahli Hukum Administrasi, Ridwan
4. Ekonom UI, Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta, Yudi Prayudi.
6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan,
7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan
Selanjutnya, berikut 11 saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon I:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
Para saksi dan ahli tersebut akan disumpah terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangannya dalam persidangan.
“Kalau begitu bisa maju bersama-sama untuk mengucapkan sumpah hanya tempatnya nanti dipisah, untuk ahli sendiri saksi sendiri,” kata Suhartoyo.