Polisi Minta Pemudik Tak Lama-lama di Rest Area: Maksimal 30 Menit
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta- Polisi meminta pemudik tidak lama-lama berhenti di rest area. Polda Metro Jaya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak rest area yang ada di wilayah hukum mereka.
"Sudah kita koordinasikan dengan pengelola rest area kita imbau masyarakat yang nanti akan beristirahat menggunakan rest area diharapkan masyarakat tidak terlalu lama," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan, Kamis 4 April 2024.
Dia mengatakan, waktu 30 menit adalah waktu yang cukup bagi pemudik untuk berhenti di rest area. Alasannya cuma 30 menit karena bila terlalu lama bisa menimbulkan kemacetan.
"Maksimal 30 menit karena nanti ada kepadatan biasanya ada di jam-jam buka puasa dan sahur, masyarakat menggunakan rest area bisa lebih bijak," kata dia lagi.
Lebih lanjut eks Kapolres Cianjur itu mengatakan, pihaknya juga minta pemudik agar tidak memaksa berhenti di rest area saat kondisi penuh.
"Juga tidak ada yang memaksakan masuk jika rest area sudah penuh, jadi jangan sampai masyarakat nunggu di bahu jalan sehingga mengganggu arus jalan," kata dia lagi.