Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Surabaya – Seorang anggota polisi dari Kepolisian Sektor Sawahan berinisial K (53 tahun), ditahan penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sangkaan pencabulan. K diduga mencabuli anak tirinya sejak Kelas 5 SD sampai sekarang Kelas 9 SMP.

“[K] Sudah kami tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Polisi Satu Prasetyo, dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 21 April 2024.

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya tindakan pidana pencabulan yang dilakukan oleh K. Di antaranya berdasarkan keterangan dari nenek korban sebagai pelapor, juga korban sendiri.  

“Korban sudah dimintai keterangannya,” ujar Prasetyo.

K dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. K sendiri diketahui merupakan anggota Polsek Sawahan yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Informasi dihimpun, dugaan pencabulan disertai ancaman itu terjadi sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku Kelas 5 SD. Perbuatan bejat itu berulang kali dilakukan hingga korban duduk di Kelas 9 SMP sekarang.

Kepala Polsek Sawahan, Komisaris Polisi Domingos De Fatima Ximenes, sebelumnya juga membenarkan soal laporan korban atas anak buahnya itu.

“[Soal] Pemeriksaan lebih lanjut silahkan konfirmasi ke [Polres] Perak yang menangani," katanya.