Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare
- Antara
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan RI. Penundaan sidang itu lantaran salah satu terdakwa yakni Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengalami diare berat.
Diketahui, terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan RI yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Sidang itu ditunda sebelum hari masuk waktu malam hari.
"Yang Mulia, Yang Mulia, saya baru dapat kondisi klien ternyata kebetulan lagi diare sedang parahnya," kata kuasa hukum SYL dalam persidangan, Senin, 29 April 2024.
Kemudian, hakim pun langsung merundingkan terkait dengan permintaan tersebut. Setelah itu, hakim pun memutuskan bahwa sidang akan ditunda pada Senin 6 Mei 2024.
"Gimana kita ini, sebentar-sebentar, agak sakit, memang agak ini, berarti begini Pak ya, dihadirkan saksi ini lagi ya dan kita periksa saksi yang lain, tambah saksi yang lain Minggu depan tanggal 6 Mei dan untuk saudara jadwalkan juga tanggal 6 dan tanggal 8 Pak," kata hakim.
Hakim meminta kepada jaksa KPK untuk tetap menghadirkan empat saksi hari ini di Pengadilan Tipikor. Ia juga menyebut sidang tetap digelar dua hari tapi dimulai pada Senin 6 Mei.
"Saksi ini dihadirkan lagi khusus untuk pemeriksaan terakhir kemudian setelah saksi ini kita lanjut ke saksi yang lain untuk tanggal 6 dan tanggal 8 tolong disiapkan," kata hakim.
Hakim juga meminta kepada semua pihak untuk memaklumi teekait dengan alasan penundaan tersebut. Adapun empat saksi yang dihadirkan yakni berasal dari Biro Umum Kementan.
"Baik, saudara saksi mohon harap maklum saudara ya, ini persidangan belum bisa kita lanjutkan ini salah satu terdakwa, Pak Syahrul Yasin Limpo agak kurang sehat ya hari ini ada diare ya Pak. Jadi kita tunda dulu dan akan dilanjutkan kembali pada pemeriksaan saudara Minggu depan Hari Senin depan," kata hakim.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.