Mahfud MD: Bukti Ada Rekayasa

Sengketa Pemilu 2009 : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyatakan kendati vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo tergolong ringan, dari perjalanan proses hukumnya dapat dipetik pelajaran bahwa memang ada rekayasa kasus hukum.

"Itu menambah bukti lagi secara lebih resmi. Dulu sudah resmi ada dalam putusan MK, bahwa ada rekayasa kasus," kata Mahfud, Selasa, 31 Agustus 2010.

Mahfud menjelaskan, dari proses awal sidang hingga vonis hakim terhadap Anggodo Widjojo dapat disimpulkan terjadi upaya kriminalisasi terhadap lembaga KPK.

"Saya kira ke depan kita harus belajar bahwa sekarang agak sulit bagi untuk melakukan rekayasa dan tidak terbongkar," ujarnya.

Mahfud mengatakan untuk menutup rekayasa kasus hanya dapat dilakukan dengan melalui rekayasa baru atau melakukan kebohongan.

Mahfud juga menyatakan vonis terhadap terdakwa Anggodo Widjojo tidak  mempengaruhi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Bibit-Chandra ke Mahkamah Agung. (sj)