Sidang Vonis Tom Lembong Digelar 18 Juli
Senin, 14 Juli 2025 - 19:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)