Mahasiswa Kawal Program MBG dari Desa
- Istimewa
3. Perlindungan dari Politisasi: Menuntut BGN, pemerintah, dan aparat penegak hukum mengawal kepatuhan mitra terhadap juklak/juknis serta menindak tegas bentuk pembajakan agenda MBG.
4. Gerakan Riset Berkelanjutan: Mengajak perguruan tinggi menggelorakan gerakan live-in di dapur SPPG sebagai pilar pengawasan independen rakyat.
5. Mandat BUMDes dan Koperasi: Mengunci skema pengadaan bahan baku MBG wajib melalui BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih agar rantai pasok tidak dikuasai kartel.
6. Penguatan Logistik Lokal: Pemerintah daerah wajib membina petani, peternak, dan UMKM lokal untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG.
7. Pengukuran Dampak Kesehatan: Kemenkes dan BGN wajib melakukan pengukuran klinis antropometri berkala setiap 6 bulan untuk mengukur efektivitas penanganan stunting dan anemia.
"Pernyataan ini kami keluarkan dalam kesadaran yang penuh. Mahasiswa, pemuda, dan rakyat harus bahu-membahu dan bergotong-royong memastikan negara tidak boleh kalah terhadap kartel dan mafia. MBG adalah wujud nyata eksistensi Pasal 33 UUD 1945 guna menjaga kedaulatan ekonomi rakyat," kata para perwakilan AMM secara bersama.