Kejagung Limpahkan Tersangka YHF dan Barang Bukti Perintangan Penyidikan Kasus CPO ke Kejari Jakpus
- Ist
VIVA –Kejaksaan Agung melimpahkan mantan anggota Ombudsman RI, Yendra Hendra Fatika (YHF) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu. Sebagaimana diketahui, YHF merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO)
"Jumat 21 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penrangan Hukum Kejari Jakarta Pusat, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari hingga April 2022.
Tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 s.d. September 2023, telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso, yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para Terdakwa Korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s.d. April 2022, dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT;
Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata dan dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata, kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum;
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," kata dia lebih lanjut.