Prabowo Prihatin soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs

KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sumber :
  • istimewa - Skretariat Negara

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto prihatin soal kasus penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs terhadap dirinya.

Mensesneg menegaskan tindakan yang dilakukan Listyo Sigit Cs sangat mengkhawatirkan.

"Beliau (Prabowo) sangat, sangat prihatin, gitu. Institusi yang berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Di sisi lain, pihak Istana Negara juga menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo merupakan persoalan serius. Bahkan, kata Prasetyo, tindakan tersebut dinilai mengarah pada upaya makar dan ancaman yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk kategori yang bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, mengarah ke perbuatan membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah menyusul keterlibatan salah satu tersangka yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan. Karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Untuk mengisi posisi tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Sebagai informasi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan Ahrie Sonta (ASN) serta Eko Hadi (EH) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan penetapan ini berdasarkan scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.

"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ucap Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Sementara, kata dia, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni SU.