Komnas HAM Tak Campuri Substansi Putusan

Sumber :

VIVAnews - Sebelum mendatangi Komisi Yudisial, tim pengacara mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopradjono akan mendatangi Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis 8 Januari 2009.

Wakil Ketua Komnas HAM, M Ridha Saleh mengatakan komisi akan menerima kedatangan tim pengacara pada pukul 14.00 WIB. Kedua pihak, kata Ridha, akan melakukan dialog.

Ridha membantah Komnas HAM telah mengeluarkan pernyataan keliru menanggapi vonis bebas Muchdi "Sejauh ini, kami tidak pernah mengeluarkan statement yang mencampuri substansi putusan yang dikeluarkan hakim. Kami tidak berwenang, kami menyadari itu," kata Ridha kepada VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009.

Yang dikomentari Komnas HAM, ujar Ridha, adalah yang terkait dengan dampak dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto. " Misalnya, kami meminta Kejaksaan Agung untuk segera kasasi terhadap putusan itu. Kami mengatakan putusan tersebut adalah preseden buruk terhadap penegakan hak asasi manusia," tambah dia.

Komnas HAM juga membantah telah menyalahkan pengadilan yang memvonis bebas Muchdi. "Kami hanya mengeluarkan pernyataan putusan tersebut tidak memberi rasa keadilan bagi korban," kata Ridha.

Konteksnya, kata Ridha, adalah keadilan substansial atau keadilan yang hakiki. "Kalau hanya dilihat dari keadilan prosedural, prosesnya memang seperti itu. Tapi ini keadilan substansial, kami punya argumentasi soal itu," kata Ridha.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi pada 31 Desember 2008. Alasannya, jaksa penuntut tidak mampu membuktikan  Muchdi menyuruh Polly membunuh Munir.