Lemhannas: Tangkap Provokator Temanggung!

salah
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Muladi, mendesak kepolisian agar sesegera mungkin menangkap provokator kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah.

"Ditangkap, diadili mereka yang anarki," kata Muladi. "Hukum harus ditegakkan," ujar guru besar hukum Universitas Diponegoro itu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Februari 2011.

Setelah pelaku ditangkap dan diadili, lanjut Muladi, harus diikuti upaya deradikalisasi oleh para tokoh ulama moderat. "Tanpa diimbangi dengan upaya itu akan sia-sia. Harus berjalan seimbang, ditangkap tapi di sisi lain deradikalisasi," ujarnya.

Siang ini, korban berjatuhan dalam kerusuhan di depan Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah. Sembilan orang dibawa di RSUD Djojonegoro karena luka-luka.

Rusuh di Temanggung semula terjadi di depan pengadilan yang menyidangkan terdakwa kasus penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan. Seperti dikabarkan tvOne, rusuh berawal dari larangan yang dikeluarkan pihak keamanan agar para pengunjuk rasa tak mendekati gedung pengadilan. Sebab, ada kabar akan ada upaya massa menghakimi terdakwa.

Massa yang marah lantas mengamuk. Kendaraan kepolisian jadi sasaran. Polisi pun dihujani lemparan batu. Di pihak demonstran, dua orang luka tertembak peluru karet.  Gedung pengadilan pun dirusak.

Kerusuhan lantas menyebar ke luar gedung pengadilan, bahkan ke rumah-rumah ibadah. Dua gereja dibakar, satu lainnya di rusak.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Jihartono mengatakan, yang dibakar massa adalah Gereja Shekinah di Jalan Sutoyo Demangan dan Gereja Pantekosta di Jalan Suparman. "Yang dirusak Gereja Santo Petrus di Jalan Sudirman," katanya.