Jaksa Akui Terlambat Panggil Ba'asyir

Abu Bakar Ba'asyir
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kejaksaan mengakui adanya keterlambatan dalam mengirimkan penggilan terhadap Abu Bakar Ba'asyir. Akibat keterlambatan itu, hakim mengabulkan permintaan pengacara Ba'asyir untuk menunda sidang.

"Kita akui kita terlambat. Mau bagaimana lagi?" kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi Kamis 10 Februari 2011.

Menurut Yusuf, pihak kejaksaan mengaku baru menerima panggilan dari pengadilan pada tanggal 7 Februari 2011 sore. "Seharusnya sebelum tanggal 7," kata Yusuf.

Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menunda sidang Baasyir sampai Senin 14 Februari 2011 mendatang. Hakim mengabulkan keberatan dari pengacara Ba'asyir yang meminta sidang ditunda lantaran surat panggilan baru diterima tanggal 8 Februari. "Dari fakta yang ada, bahwa tertera tanggal delapan baru diterima. Sesuai pasal 146 ayat 1 KUHAP belum terpenuhi," kata dia terima.

Mantan pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah dan pemimpin Jemaah Asharut Tauhid itu dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.

Ba'asyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.

Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (umi)