Ba'asyir Mengaku Bingung Soal Dakwaan

Abu Bakar Ba'asyir menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Tersangka kasus terorisme sempat meminta jaksa membaca ulang dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Amir Jemaah Anshorut Tauhid itu mengaku bingung.

Usai Jaksa M Taufik membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro menanyakan apakah terdakwa ingin menyampaikan komentar.

"Saya tidak mengerti, coba bisa diulangi," kata Ba'asyir yang disambut tawa pengunjung sidang, Senin 14 Februari 2011.

Ba'asyir mempertanyakan sebab dia mengaku tak menangkap substansi dari total 100 lembar dakwaan yang dibacakan. "Secara garis besar saja, katanya saya mempelopori kegiatan terorisme," kata Ba'asyir.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa M Assegaf menjelaskan bahwa kliennya diduga jadi dalang aksi pelatihan kamp militer di Aceh dan Perampokan Bank CIMB di Medan.

"Ada perbuatan di Medan, di Aceh kemudian kabur, dirangkai sedemikian rupa, sehingga ustad ngomong sebenarnya saya ini didakwa apa," terangnya.

Jaksa pun menuruti keinginan terdakwa dengan membaca ringkasan tuduhan. Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 14 Jo. Pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ba'asyir diduga merencanakan, menggerakkan orang lain untuk melawan hukum. Dan memperoleh dan menggunakan senjata api dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme. (hs)