Kasus Munir, Kalah di MA Garuda Banding

Munir
Sumber :
  • worldpoliticsreview.com

VIVAnews --PT Garuda Indonesia akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya kasasi yang diajukan PT Garuda terkait gugatan yang diajukan istri mendiang Munir, Suciwati oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami akan mengajukan perlawanan, PK," kata kuasa hukum Garuda Indonesia, Wirawan Adnan saat  dihubungi, Jumat 18 Februari 2011.

Wirawan meyakini pertimbangan MA dalam memutus perkara itu adalah berdasarkan alasan politis. "Saya yakin MA pertimbangannya politis. Pertimbangannya belas kasihan dan desakan," terangnya.

Wirawan mengungkapkan, pihak Garuda tidak terima bila harus bertanggungjawab atas kematian Munir. Sebab,  kematian itu harus ada hubungannya dengan turun naiknya pesawat.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan Suciwati pada 2006. Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution. Para awak itu adalah yang bertugas di pesawat yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

Suciwati menggugat para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar. Kerugian ini merupakan hitungan berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.

Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-97