Susu Berbakteri Belum Bisa Dieksekusi

Meracik susu formula
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum dapat melaksanakan eksekusi putusan kasasi kasus susu formula berbakteri. Hingga saat ini para tergugat yakni Menkes, BPOM dan IPB belum mengambil salinan putusan kasus tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Suwidya mengatakan, Senin kemarin pihaknya sudah memberitahukan isi putusan kepada Menkes cs melalui pengadilan sesuai domisili para tergugat. "Tapi belum diketahui sikap para pihak," kata Suwidya sat dihubungi VIVAnews.com.

Suwidya menambahkan, penggugat kasus ini, David Tobing belum melayangkan permohonan eksekusi. Jika David mengajukan permohonan eksekusi, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syahrial Sidik akan mengeluarkan surat peringatan (aanmaning) kepada para tergugat untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela. "Aanmaning oleh kepala PN atas dasar permohonan eksekusi," terangnya.

Kisruh masalah susu berbakteri ini muncul saat Institut Pertanian Bogor merilis hasil penelitian terhadap sejumlah sampel susu yang beredar di pasaran tahun 2003-2006. Hasilnya, sejumlah merek terkontaminasi bakteri E. sakazakii. David yang memiliki dua bayi pun menggugat agar Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta IPB mengumumkan merek susu tersebut pada 2008.

Di tahap Kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan agar Menkes RI cs mengumumkan hasil penelitian tersebut. Namun, dengan berbagai alasan para tergugat menolak mengumumkan dan malah mengajukan peninjauan kembali.(sj)