Kasus Kalapas Nusakambangan Diserahkan ke BNN

Depkumhan Terkait Fasilitas Di Lapas: Untung Sugiono
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, membantah anak buahnya, Marwan Adli, ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Yang ngomong ditahan siapa. Masih ada kok di Nusakambangan. Kalau namanya ditahan kan dimasukkan ke sel," kata Untung di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 9 Maret 2011.

Untung pun menegaskan, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan itu. "Hingga saat ini masih terbatas hubungan melalui telepon," ujarnya.

Meski demikian, Untung mengaku pihaknya tengah mendalami adanya dugaan keterlibatan Marwan Adli dalam kasus narkoba. Untuk itu, lanjut Untung, kementerian sudah mengirimkan tim ke Nusakambangan untuk mengecek kabar tersebut.

"Kalau ada indikasi dia terlibat, pertama harus kita copot dulu. Kalau prosesnya, silakan itu kan kewenangan BNN dan kepolisian. Kita lihat dulu hasilnya, kita pelajari," ujarnya.

Menurutnya, jika diketahui ada indikasi Marwan terlibat kasus narkoba, maka kementerian akan langsung menonaktifkannya. "Kita skors dan ditunjuk Plt-nya," ujarnya.

Sebelumnya, BNN menyatakan telah menahan Marwan dan dua anak buahnya, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Iwan Syaefuddin, dan Kepala Seksi Bina Pendidikan, Fob Budhiyono.

Juru Bicara BNN, Sumirat, menyatakan penahanan ini karena Marwan diduga menerima aliran dana dari Hartoni, salah satu napi narkoba yang ditahan di Nusakambangan. BNN belum merilis jumlah aliran dana tersebut karena masih dalam proses penghitungan.

Rencananya, siang ini Marwan dan kedua anak buahnya akan dibawa ke kantor pusat BNN Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif. "Siapapun yang terindikasi terlibat, akan kami bawa ke Jakarta."