Kejaksaan: Memori Kasasi Sudah Ada

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus pembunuhan Munir belum menemui jalan buntu. Saat ini, draft kasasi kasus dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr itu, sampai pada tahap finalisasi.

"Pokoknya sebelum sebelum jatuh tempo, memori kasasi sudah diserahkan. Draft kasarnya sudah ada," tegas Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2009.

Dalam pertimbangan kasasi, Kejaksaan menyatakan ada kekeliruan nyata yang dilakukan hakim tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Selain itu, kami menambahkan segala bukti yang kami nilai mendukung kasasi," tambahnya.

Sebagai informasi, pengajuan memori kasasi harus sudah dimasukkan ke Mahkamah Agung, 14 hari setelah para pihak menerima putusan tingkat banding atau tingkat pertama jika terdakwa bebas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muchdi dibebaskan dari segala dakwaan pembunuhan Munir pada 31 Desember 2008 oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara.