Soal Kursi Gubernur, Agusrin Bertemu Marzuki

Agusrin M Najamuddin dan Andi Mallarangeng (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Nila Fu'adi

VIVAnews - Agusrin Najamuddin, menegaskan  bahwa sesungguhnya ia sudah bisa bekerja kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Sebab  pengadilan sudah memutuskan  bahwa dirinya bebas murni dari kasus dugaan korupsi kas daerah.

Bebas murni itu diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Mei 2011. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Agusrin dipulihkan.

Tapi jaksa kasus ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, Mendagri belum mau mengaktifkan Agusrin sebagai gubernur.  "Walaupun ada yang menyebutkan putusan bebas, tapi jaksa kasasi, ya kita tunggulah," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin 13 Juni 2011.

Lantaran tidak kunjung diaktifkan kembali itulah, Agusrin bertemu dengan pimpinan DPR/MPR hari ini. Di sana dia bertemu dengan Marzuki Alie dan Taufiq Kiemas.  Kepada keduanya, selaku lembaga pembuat undang-undang, dia  bertanya apakah kasus yang putusannya bebas murni masih boleh dikasasi.

Lalu apa jawaban Marzukie Alie dan Taufiq? "Menurut mereka, ya pasal 244  KUHAP jelas. Ya sudah inkracht (hukum tetap), tidak bisa dikasasi lagi, itu artinya saya harus aktif," ujar Agusrin di DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2011.

Agusrin juga menyampaikan surat kepada DPR/MPR, yang isinya meminta lembaga itu menjelaskan mengenai statusnya di mata hukum terkait putusan bebas murni dari pengadilan dan hak untuk dapat kembali bekerja sesuai jabatannya.

"Yang penting menyampaikan surat saya kepada mereka. Saya hanya mohon agar gubernur di seluruh Indonesia juga jelas, agar seluruh bupati di seluruh Indonesia jelas. Jadi kami-kami yang duduk di lembaga eksekutif ini juga tahu seperti apa sih, tidak mengambang. Karena konstituen kita tahunya kami sudah aktif. Tapi di satu sisi kami belum aktif," kata Agusrin.

Agusrin mengaku sampai sekarang ini dirinya belum dapat kembali bekerja sebagai Gubernur Bengkulu, meski sudah divonis bebas murni oleh pengadilan. Hal itulah yang menjadi pertanyaan bagi Agusrin.

"Sampai sekarang saya belum aktif. Justru itu yang kami tanyakan ke DPR. Ini kami berpedoman dengan KUHAP atau apa. Kalau kata pengacara saya, kalau KUHAP yang dipedomani, maka seharusnya kami sudah aktif sekarang ini. Karena tidak ada lagi proses hukum bagi orang yang dinyatakan bebas murni," tutur Agusrin.