Mahfud: SBY Wajib Intervensi Penegakan Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus ikut campur dalam penegakan hukum yang masih terbengkalai.

"Menurut saya, Presiden itu wajib ikut campur dalam penegakan hukum. Yang tidak boleh adalah mencampuri proses peradilan," ujar Mahfud usai menjadi pembicara dalam diskusi "NU dan Masa Depan Politik Indonesia' di Wahid Institute, Jakarta, Jumat 17 Juni 2011.

Terbengkalainya berbagai kasus hukum belakangan ini, kata Mahfud, karena ada pembiaran dari lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, presiden sebagai panglima tertinggi, harus memainkan peran dalam penegakan hukum.

Menurutnya, lembaga penegak hukum kepolisian dan kejaksaan hanya sebagai pembantu. "Kalau dalam penegakan hukum itu justru kewajiban presiden," ujarnya.

Terbengkalainya penegakan hukum akan mengakibatkan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat. Dengan ketidakadilan, menurut Mahfud, akan mengakibatkan apatisme masyarakat. Kehancuran sebuah negara, menurut mantan politisi PKB ini adalah, timbulnya apatisme dalam masyarakat.

"Sesudah apatis, meningkat ke pembangkangan. Sesudah pembangkangan pemberontakan. Itu selalu begitu, orang bikin jalan sendiri karena hati nurani masyarakat tidak bisa dibendung dengan apapun kalau sudah memuncak," tuturnya.

Jika sudah memuncak, rakyat akan mencari jalannya sendiri. Sistem yang ada sudah tidak berlaku, dan diabaikan. "Nah, mencari jalan sendiri itu lah yang harus dihindari. Aspirasi masyarakat di luar prosedur-prosedur konstitusi, di luar saluran-saluran demokratis itu sangat berbahaya kalau tidak dari sekarang dijawab," ungkapnya.

Untuk menjawab ini, Mahfud menyatakan, ketegasan dan keteladanan dari seorang pemimpin dalam hal ini presiden, harus dikedepankan. "Menurut saya kuncinya satu, leadership. Sering kita dihadapkan dengan jawaban yang normatif," imbuhnya. (adi)