Uang Kompensasi Dibayar, Darsem Belum Aman

Darsem Bt Dawud Tawar
Sumber :
  • VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh

VIVAnews - Pemerintah Indonesia siap membayar uang kompensasi (diyat) untuk membantu Darsem, Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukum pancung di Arab Saudi. Kini, Kementerian Luar Negeri mengirim tim ke Saudi untuk memastikan proses pembayaran itu ke pihak keluarga korban pembunuhan Darsem melalui aparat hukum setempat.

"Kita sudah kirim tim untuk pastikan proses pembayaran berjalan," kata Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene kepada VIVAnews.com, Kamis 23 Juni 2011 malam.

Darsem diancam hukuman mati oleh pengadilan Saudi karena membunuh majikannya. Darsem memperoleh pengampunan dari keluarga korban asalkan mampu membayar kompensasi Rp4,6 miliar sebelum tanggal 7 Juli 2011.

Namun, setelah diyat dibayar, Darsem belum tentu bebas dari hukuman pengadilan Saudi. Kompensasi itu hanya membebaskan Darsem dari ancaman hukuman mati, sebagaimana tuntutan jaksa. "Belum tentu bisa bebas. Akan ada proses hukum lagi," kata Tene.

"Hakim yang menentukan apakah Darsem bisa bebas sepenuhnya atau harus menjalani hukuman dalam jangka waktu tertentu," lanjut Tene. (ren)