Lima Cara SBY Atasi Maraknya Narkoba
- AP/KYODO NEWS/MINORU IWASAKI-POOL
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan aparat hukum memberikan sanksi yang berat bagi pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, Presiden juga meminta aparat hukum lebih aktif membongkar kasus kejahatan narkoba.
"Berikan sanksi hukum yang berat, namun tetap adil bagi pelaku-pelaku kejahatan ini," ungkap SBY di acara 'Hari Anti Narkotika Internasional' di Silang Monas, Jakarta, Minggu 26 Juni 2011.
Selain menginstruksikan sanksi yang berat, SBY juga menyampaikan lima langkah lainnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Pertama, meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan peredaraan gelap narkoba di seluruh Tanah Air. Kedua, meningkatkan kerjasama regional dan internasional yang lebih efektif lagi agar sindikat kejahatan narkoba tidak mudah mengobok-obok Indonesia.
Ketiga, mengimbau kepada pendidik, orangtua dan pemuka agama agar lebih aktif dalam membimbing dan mengawasi generasi muda agar tidak tersesat di jalan yang salah. Keempat, mengimbau masyarakat di seluruh Tanah Air agar memiliki kepedulian yang tinggi.
"Di RT/RW, di kelurahan atau desa harus ada kepedulian masyarakat lokal tentang bahaya ini. Tidak boleh terjadi ada sebuah rumah yang dijadikan untuk memproduksi obat-obat itu, tetangganya tidak tahu," paparnya.
Kelima, pemerintah akan mengalokasikan sumber daya dan anggaran yang lebih besar untuk pemberantasan dan pencegahan narkoba di tahun-tahun mendatang.
"Saya mengajak dunia usaha yang memiliki kemampuan untuk bersama-sama meningkatkan kapasitas pusat rehabilitasi narkoba agar mereka bisa kembali ke masyarakat luar," ungkap SBY.
Pada kesempatan yang sama Badan Narkotika Nasional memperkirakan prevalensi (angka kejadian) penyalahgunaan narkoba di Indonesia akan mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang di 2015.
Kepala BNN, Gories Mere, menuturkan, angka tersebut bisa tercapai apabila tidak ada penanggulangan yang komprehensif.
Sementara itu, Direktur Narkoba Alami BNN, Benny Mamoto, membantah, pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengungkap jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP). Buktinya, ujar dia, ada surat perintah penyidikan. "Surat perintahnya ada kok. Kami ketemu Kepala LP," tutur Benny.