Kaligis: Sementara Ini Nazar Tak Mau Pulang

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Pengacara Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis, memastikan kliennya tidak mungkin kembali ke Indonesia dalam waktu singkat. Mantan bendahara umum Demokrat itu masih enggan pulang ke tanah air.

"Karena politisasinya (kasusnya) begini," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2011.

Menurut dia, ada beberapa hal yang membuat Nazaruddin enggan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Pertama, Nazaruddin sudah dicekal sebelum dijadikan tersangka. Kedua, Nazaruddin merasa diperlakukan sebagai tersangka, padahal statusnya masih sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. "Anda bandingkan, orang yang lari ke Singapura itu banyak, kenapa nggak diperlakukan sama," kata OC Kaligis.

Menurut OC Kaligis, pengacara Nazaruddin di Singapura sudah mengumpulkan bukti-bukti telah terjadi pembunuhan karakter dan politisasi.

"Kalau dia jadi tersangka nanti kita masukkan ke Pengadilan Singapura sehingga kalau orang Indonesia dipanggil ke sana nggak boleh bohong. Kalau ini dibuka di Singapura akan amat sangat mengerikan," ujarnya.

Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa menjemput Nazaruddin ke Singapura. Karena kompetensi KPK hanya di wilayah hukum Indonesia saja.  "Karena yang boleh masuk ke sana kan hanya dua yakni turis dan bussnesman. Kalau sebagai penyidik atau tim penjemput pasti ditangkap," kata dia.

Namun, OC Kaligis bersedia menjamin KPK di Singapura jika bertindak obyektif.

"Saya akan bawa ke kantor pengacara, saya jamin, asal obyektis. Kalau di Indonesia kan pasti ilanglah obyektivitas, makanya dia nggak mau kembali untuk sementara," ujarnya.

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan Nazaruddin akan kembali ke Indonesia dalam waktu tiga minggu mendatang. Menurut Ruhut, Nazaruddin juga menyatakan masih harus menjalani terapi di Singapura, sehinggan belum bisa memenuhi panggilan KPK beberapa kali. (umi)