Nazaruddin Jadi Buron Interpol

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Mabes Polri secara resmi mengirim red notice kepada interpol untuk tersangka suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin.

"Sudah (kirim red notice ke Interpol) tadi pagi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Ito Sumardi di Jakarta, Selasa 5 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Senin 4 Juli 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim red notice kepada kepolisian untuk diteruskan kepada Interpol.

"KPK kemarin sudah menerbitkan red notice, dalam menerbitkan red notice tentunya menjadi tanggung jawab polri khususnya interpol untuk mengirimkan ke negara-negara ke seluruh dunia," kata Ito.

Ito menambahkan, pemulangan Nazarudin ke Indonesia ini tergantung pada kebijakan setiap negara anggota Interpol.

"Apakah ekstradisi atau deportasi yang setiap negara berbeda penanganannya. Kita tidak bisa menyamakan apa yang pernah saya lakukan untuk membawa saudara Gayus Tambunan dan masalah keterlibatannya kan beda-beda kan, Gayus kan memang sudah dibuktikan dan ini belum," kata Ito.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Timur Pradopo untuk mencari, menangkap, dan memulangkan bekas bendahara umum Demokrat ini. Untuk mempersempit ruang gerak Nazar, pihak imigrasi jug sudah mencabut paspornya. Nazaruddin disangkakan dengan tiga pasal sekaligus yakni, pasal suap, gratifikasi dan tindak pidana korupsi oleh KPK. (umi)