Khawatirkan Anak, Prita Pertimbangkan PK

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Prita Mulyasari mengaku telah mengontak pengacara untuk menangani vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Prita menyatakan tidak tertutup kemungkinan dirinya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya.

"Sejauh ini saya belum tahu surat putusan itu seperti apa," kata Prita berkaca-kaca, di rumahnya Jalan Kucica III, blok JG8, Nomor 3, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang, Jumat, 8 Juli 2011.

Prita mengaku dirinya sampai saat ini masih bingung dengan kasus yang menimpanya hampir dua bulan yang lalu. Namun berjanji akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya. Salah satu kemungkinan yang akan ditempuhnya adalah melakukan PK. "Kalau itu yang terbaik, kita akan lakukan langkah PK," katanya.

Dalam sidang terbuka sebelumnya, Prita dinyatakan dalam hal ini pembuktian nya bebas. Namun kali ini dalam sidang MA yang tertutup dinyatakan bersalah. "Saya juga bingung dan tidak mengerti atas putusan ini," katanya. "Setelah hampir dua tahun putusan itu. Kami lihat itu janggal," katanya.

Saat ditanya kemungkinan adanya pengalihan isu, Prita menjawab tidak tahu. Namun dirinya berharap, tidak sampai terjadi semacam itu. "Mudah-mudahan tidak ada. Saya cuma rakyat biasa, tidak tahu hal-hal seperti itu," katanya.

Untuk saat ini, Prita mengaku hal yang menjadi perhatian terbesarnya adalah kondisi anak-anaknya jika nantinya pengadilan tetap memutuskan Prita bersalah.

"Langkah selanjutnya yang kami pikirkan untuk anak-anak, kalau sampai terjadi sesuatu yang buruk," katanya dengan mengeluarkan air mata.

Mengenai bantuan masyarakat, seperti penggalangan koin, Prita mengungkapkan itu adalah kuasa Tuhan. "Karena ini kan kasus pidana, dan tuntutannya penjara. Jadi saya minta doa semuanya. Supaya saya selamat dari hal terburuk pun. Insyallah saya selamat, insyallah saya kuat," katanya penuh dengan isak tangis.

Sementara itu pada kesempatan penggalangan dana tahun kemarin, hasil koin diserahkan kepada korban merapi sekitar Rp 700 juta lebih. "Saya berharap ada berkahnya," katanya.

Tuntutan Prita sendiri 6 bulan penjara. Prita berharap putusan itu ditunda.

Mengenai ulang tahun Syarif, anak bungsunya. "Saya menganggap ini musibah. Rencanya paling mau tiup lilin. Tapi ya, saya sabar, insyallah saya kuat," ujarnya. (eh)

(Laporan: Muhammad Iyus|Tangerang)