VIDEO: MA Menangkan Jaksa, Prita Terkejut

Prita Mulyasari Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Prita Mulyasari seakan tidak percaya dengan kabar yang dia dengar. Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus dia bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Informasi itu dia terima dari kuasa hukumnya.

Dengan adanya putusan itu, Prita terancam masuk penjara terpisah dari suami dan dua anaknya yang masih kecil. Prita bingung, sebab putusan kasasi pidana bertolak belakang dengan kasus perdatanya di mana MA pada 29 September 2010 telah membebaskan dia dari gugatan perdata senilai Rp204 juta. Lihat videonya di tautan ini
  
Meski begitu, Prita tak tinggal diam. Tim kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

Semenjak mendekam di penjara, kasus prita mendapat simpati  msyarakat. Untuk membayar ganti rugi kepada rumah sakit Omni Internasional, dilakukan aksi penggalangan koin untuk Prita. Dari situ terkumpul Rp700 juta lebih. Namun menurut Prita, sebagian uang itu sudah disumbangkan untuk korban letusan gunung Merapi di Yogyakarta.