Haram Atau Halal Akan Ditentukan di Padang

Sumber :

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haram  untuk rokok. Salah satu Ketua MUI, Cholil Ridwan mengatakan menetapkan rokok haram, punya alasan kuat. Menurutnya secara pribadi, rokok haram karena tidak jauh berbeda dengan minuman keras (khamar).

"Itu [rokok] seperti candu, menyebabkan kecanduan, ketergantungan," kata Cholil usai menerima perwakilan masyarakat, pengusaha, dan ulama dari Kudus, Jawa Tengah di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Bagaimana status rokok, halal atau haram, akan dibahas dalam sidang ijtima di Padang, Sumatera Barat mulai 25 Januari 2009. Menurut Cholil, pembahasan rokok dalam ijtima tak melihat dari sisi Islam atau tidak Islam. "Karena untuk kepentingan bersama," kata dia.

Terkait dampak sosial dan ekonomi, seperti yang diadukan masyarakat Kudus, akan jadi pertimbangan. Juga soal kekhawatiran akan ada sweeping dari ormas tertentu pada pegawai, penjual, atau konsumen rokok. "Kan belum diputuskan karena ada pro dan kontra mengenai haram ini," kata Cholil.

Apapun bisa diputuskan dalam ijtima di Padang nanti. "Mungkin [rokok] bisa haram atau bertahap. Contoh, haram hanya ditekankan untuk anak-anak dibawah umur, wanita hamil, dan larangan merokok di tempat umum," kata Cholil.

Cholil mengakui rencana fatwa haram rokok untuk mengakomodasi usulan beberapa organisasi masyarakat seperti Aliansi LSM Pengendalian Tembakau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Forum DPR. "Juga lembaga yang dipimpin mantan menteri kesehatan, Anfasa Muluk," tambah dia.