Diperiksa 13,5 Jam, Nurpati Siap Dikonfrontir

Andi Nurpati Ke Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjalani pemeriksaan kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi sekitar 13,5 jam. Andi yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB, dicecar 24 pertanyaan.

Puluhan pertanyaan itu, Andi menuturkan, berkisar pada rapat pleno I yang menggunakan surat Mahkamah Konsitusi bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 yang kemudian oleh MK disebut surat palsu. Andi dicecar tentang proses pleno hingga pengambilan keputusan, siapa saja yang hadir dan seterusnya.

Penyidik juga menanyakan kepadanya soal surat keputusan berita acara KPU. Dia juga ditanya soal proses penerimaan surat asli yang diterima sopirnya. Andi pun tidak luput dari pertanyaan seputar pleno terakhir, apa keputusan dan dasar keputusannya.

Soal surat yang diterima sopirnya, Andi tidak bersedia menjelaskan lebih jauh. "Saya kita sama dengan yang saya jelaskan di panja," katanya usai diperiksa, Senin tengah malam.

Kata dia, sebetulnya ia sudah menolak surat itu, tapi diterima oleh sopirnya. "Mestinya MK sudah paham aturan-aturan administratif yang seharusnya diserahkan ke kantor KPU." Alasan penolakan Andi karena surat itu ditujukan kepad Ketua KPU, bukan kepadanya.

Andi juga menuturkan, penyidik sempat bertanya kepadanya apakah ia bersedia dikonfrontir dengan pihak lain terkait surat palsu tersebut. Andi tidak keberatan. Kemungkinan konfrontir akan dilakukan dalam pemeriksaan berikutnya. "Tadi sempat ditanyakan bersedia atau tidak," katanya.