Penahanan Anak Buah Panji Gumilang Ditambah

Pemeriksaan Panji Gumilang
Sumber :
  • ANTARA/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Masa tahanan tersangka pemalsuan dokumen, Abdul Halim diperpanjang oleh penyidik Badan Reserse Kriminal. Perpanjangan dilakukan hingga 20 hari.

"Iya diperpanjang 20 hari lagi," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI, Irjen Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Senin 25 Juli 2011.

Masa tahanan Abdul Halim seharusnya telah berakhir pada Sabtu 23 Juli 2011. Abdul Halim dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang juga telah berstatus tersangka dalam perkara pemalsuan akta pendirian YPI milik Al Zaytun. Dia dilaporkan oleh mantan menteri NII, Imam Supriyanto. Imam menuding pemalsuan surat itu dilakukan untuk memecatnya dari kepengurusan.

Namun, Panji bersikukuh Imam telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Panji mengaku, Imam Supriyanto tak pernah diberhentikan sebagai pengurus Pesantren. Namun, justru Imam lah yang pergi. "Ya, yang punya tanda tangan," kata Panji. (umi)