Rajin Donor Pollycarpus Dapat Remisi 9 Bulan

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak sembilan bulan lima hari.

Menurut Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Deddi Sutardi, mantan pilot Garuda itu mendapat potongan masa hukuman lantaran dia berkelakuan baik.

Selain itu, dia pun sering melakukan kegiatan donor darah dan menjadi pemuka atau pembantu pegawai dalam kegiatan pramuka di Lapas Sukamiskin. "Karena kelakukan baik ia mendapat potongan 5 bulan, lalu ia sering melakukan donor darah dan dapat potongan 2 bulan 5 hari. Karena dia juga menjadi pemuka dan pembina pramuka, maka dapat remisi 1bulan 20 hari," Ujar Deddi.

Pada 17 Agustus 2010 lalu, Pollycarpus mendapat remisi 7 bulan 10 Hari. Saat itu, dia juga mendapatkan potongan 2 bulan penjara karena dianggap rajin mendonorkan darah.

Munir Said Thalib meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian diketahui Munir meninggal karena diracun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus bersalah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Pada 2008, MA mengabulkan PK yang diajukan kejaksaan. Pollycarpus pun dihukum 20 tahun penjara. Namun, MA tidak sepakat dengan dakwaan JPU yang menyatakan Munir dibunuh saat perjalanan dari Jakarta ke Singapura. MA menyakini Pollycarpus meracun Munir di Changi Airport.

Laporan: Dani Wahyu Ramdani | Bandung