MK Sesalkan Penetapan Zaenal Jadi Tersangka

Zainal Arifin Hoesin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

Mahkamah Konstitusi menyayangkan sikap Polri yang menetapkan Zaenal sebagai tersangka. Sebab, mantan panitera MK tersebut adalah korban.

"Zaenal itukan korban, tanda tangannya dipalsukan oleh Masyhuri Hasan. Kalau tidak dipalsukan, mana mungkin ada surat palsu itu sampai ke KPU," ujar juru bicara MK, Akil Mochtar, kepada VIVAnews.com.

Menurut dia, penyidik telah diskriminatif karena orang yang berkonspirasi menggunakan surat palsu masih bebas melanggang sana kemari, tidak dijadikan tersangka.

"Konsep itu tidak disetujui dan surat resmi MK ditandatangani Zaenal juga. Gimana logikanya, dia jadi tersangka dan dia juga melapor ke Mabes Polri atas surat palsu itu," kata Akil.

Akil mengaku sungguh ironis dengan penyidikan surat palsu MK bila ditempuh cara-cara tersebut. "Ini sudah tidak profesional," tuturnya.