Distop, Penyidikan Kasus Nazar di Makassar

Nazaruddin Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mabes Polri menyatakan, kasus proyek pembangunan Bandar Udara Sultan Hasanuddin d Makassar yang menyeret Muhammad Nazaruddin sudah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian perkara).

Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan dan penggelapan dalam proyek tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. "Setelah dilakukan audit, itu ada kerugian  Rp 700 miliar sekian. Sehingga setelah dilakukan audit tidak ditemukan bukti yang cukup. Karena bukan untung malah rugi. Sehingga tidak jadi disidik," jelas Anton di Mabes Polri, Jakarta, 25 Agustus 2011.
 
Kasus penipuan ini berawal ketika Nazaruddin memegang proyek bandara itu dengan bendera PT Guna Karya Nusantara. Pekerjaan bandara itu kemudian disub-kontrakkan kepada 25 kontraktor.

Setelah pekerjaan selesai, Nazaruddin lalai membayar tagihan para sub-kontraktor itu. Padahal Nazaruddin sudah mendapat pembayaran dari PT Angkasa Pura I atas proyek tersebut.

Atas tindakan tersebut, Dirut PT Guna Karya kemudian melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri pada 28 Juni 2008. Tim penyidik Direktorat Keamanan dan Trans-Nasional Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka.