KPK Sita Rp1,5 M dari Pejabat Menakertrans

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dari hasil penangkapan, penyidik berhasil mengamankan uang Rp 1,5 miliar. "Ditemukan uang Rp 1,5 miliar," kata sumber VIVAnews di KPK, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2011.

Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono membenarkan ada penangkapan terhadap pejabat di kementeriannya.

"Tadi ada penangkapan sore. Pak Nyoman Suwisna Sesditjen P2K Transmigrasi," ujar Suhartono kepada VIVAnews, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2011.

Namun, keterangan Suhartono berbeda dengan informasi di lapangan bahwa pejabat kemenakertrans yang ditangkap adalah Danong Irbarelawan.

Dadong menjabat eselon III Kemenakertrans. Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans.

Saat ini Dadong masih diperiksa. Dia diduga terima Rp 1,5 miliar dari perempuan berinisial Dh. Dh merupakan swasta. Pemberian uang terkait dengan proyek pembangunan di kawasan Indonesia Timur.

Sementara, selain dua orang itu, berdasarkan informasi, KPK masih mengejar satu orang lagi terkait kasus yang sama. (sj)