Hadiah Lebaran Bagi Narapidana Muslim

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Pemerintah memberikan remisi khusus kepada lebih 44 ribu narapidana beragama muslim pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Sebanyak 1.229 narapidana di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

"Remisi sekarang hanya untuk narapidana yang merayakan Idul Fitri, akan ada remisi sesuai dengan hari raya agamanya masing-masing," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, kepada VIVAnews.

Remisi Hari Raya akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain sudah diputus hakim sebagai narapidana tetap, mereka yang berhak menerima remisi harus sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, tidak melanggar tata tertib, menaati segala kegiatan yang ada dan menganut agama sesuai perayaan yang sedang berlangsung.

Menurut Akbar, pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan. Potongan 15 hari akan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 6-12 bulan. Potongan satu bulan untuk narapidana yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun.

Sedangkan mereka yang sudah menjalani 4-5 tahun masa tahanan mendapat remisi 1,5 bulan dan mereka yang sudah menjalani enam tahun penjara mendapat remisi dua bulan.

Kebijakan memberi hadiah potongan masa tahanan kepada narapidana juga berlangsung di sejumlah negara Arab seperti Dubai, Sharjah dan Iran. Di Dubai, sebanyak 145 narapidana asal India dibebaskan. Sementara di Iran, Pemimpin Revolusi Islam Ayatullah Ali Khamenei mengampuni sekitar 100 tahanan politik yang menentang Presiden Mahmoud Ahmadinejad pada 2009 silam.